Sabtu, 22 September 2012

Wewenang Komisi Kejaksaan Diperkuat, Jangan Jadi Makelar Kasus

 
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
 
Jakarta, Jika RUU Kejaksaan disahkan, maka Komisi Kejaksaan (KK) mempunyai wewenang untuk menindak jaksa nakal. Dari menyadap, memberikan sanksi, memecat dan merekomendasikan proses pidana. Oleh sebab itu, syarat komisioner KK haruslah negarawan.
"Harus selektif sehingga komisioner KK nantinya tidak jadi makelar kasus. Tidak boleh sembarangan orang, harus negarawan," kata Ketua Panja RUU Kejaksaan, Dimyati Natakusumah..
Untuk mewujudkan negarawan yang duduk di KK, maka syarat calon komisioner KK harus berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Selain tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dan melaporkan harta kekayaan.
"Kami perkuat kewenangan KK karena untuk mengimbangi kewenangan kejaksaan yang sangat besar. Oleh sebab itu dilengkapi pula kewenangan KK yang besar pula. Apalagi jaksa sangat banyak maka KK dikuatkan," ungkap politikus dari Partai PPP ini.
Dalam RUU Kejaksaan yang rencananya untuk menggantikan UU 16/2004 juga dibentuk lembaga baru di Kejaksaan Agung yaitu Sekretariat Jenderal. Lembaga ini yang akan mengurus masalah teknis dan administrasi jaksa dalam melaksanakan fungsi utama penuntutan.
"Jangan sampai jaksa mengurusi hal-hal remeh seperti meja, kursi dan sebagainya. Biarkan jaksa menjadi orang yang ahli dalam bidangnya yaitu penyidikan, penuntutan dan lainnya. Urusan administrasi biarkan kesekjenan yang mengurus," ujar mantan Bupati Pandeglang, Banten ini.

Sumber:
http://news.detik.com/read/2012/09/22/164243/2031079/10/dpr-wewenang-komisi-kejaksaan-diperkuat-jangan-jadi-makelar-kasus?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar