Sabtu, 22 September 2012

Ini yang Ditunggu KPK Sebelum Usut Muhaimin

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemennakertrans dengan terdakwa dua pejabat kementerian tersebut, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap, kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung.
"Sedang diproses kasasi tentang hal tersebut, semoga dikabulkan," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012).
Putusan kasasi kasus penerimaan suap DPPID itu dianggap penting sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Selain keberatan atas lama hukuman Nyoman dan Dadong yang diputuskan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua, KPK mengajukan kasasi karena putusan perkara tersebut tidak seusai dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK yang menangani perkara Nyoman maupun Dadong menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima dua pejabat Kemennakertrans itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Namun, nama Muhaimin hilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan pengusaha Dharnawati.
Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.
Terkait peran Muhaimin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan keterlibatan pihak-pihak lain jika putusan kasasi atas perkara suap DPPID itu dikabulkan.
"Kita usut. Kelengkapan KPK melakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Adapun upaya kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tidak mengabulkan upaya banding KPK. Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Nyoman dan Dadong tersebut. Pada 29 Maret lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta memutuskan Nyoman dan Dadong bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait pengalokasian DPPID Transmigrasi. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012/09/18/14375690/Ini.yang.Ditunggu.KPK.Sebelum.Usut.Muhaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar