Politisi PKS: Hukuman Mati Beri Efek Jera Koruptor
SERAMBI/BUDI FATRIA/BUDI FATRIA
Gubernur
Aceh, Irwandi Yusuf bersalaman dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir
Djamil (tengah) saat sebelum pertemuan di Kantor Gubernur Aceh, Rabu
(11/1).
Politisi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU)
soal hukuman mati tidak bisa ditelan bulat-bulat.
Menurut dia, tidak semua koruptor harus dihukum mati karena tidak semuanya menikmati hasil korupsi yang dilakukannya.
“Sekarang, ada orang yang tidak melakukan korupsi tapi bisa kena
dakwaan. Karena itu, harus dipilah-pilah orang yang kena hukuman mati.
Selama ini, hukuman mati banyak untuk teroris dan pelaku tindakan
subversif,” ujar Nasir kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan,
Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, dengan wacana hukuman mati,
seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa
mencegah orang untuk tidak melakukan pidana korupsi.
Pasalnya, korupsi ini sudah menjadi warisan dan masalah turun temurun sejak lama.
Penegak hukum bisa melakukan pencegahan di area APBD, area pengadaan
barang dan jasa. Itu bisa dilakukan dengan membuat undang-undangnya.
Sehingga penegak hukum bisa fokus melakukan pencegahan.
Diakui Nasir, selama ini pemborosan negara kerap bermula dari pengadaan barang dan jasa seperti kasus simulator.
“Makanya, kenapa enggak kalau pemerintah dan DPR RI membuat
undang-undang itu. Wacana hukuman mati itu bagus, tapi mencegah orang
berkorupsi itu bagus,” ungkap Nasir yang menekankan bahwa pencegahan
untuk tidak terjadinya korupsi, bisa dilakukan penegak hukum di area
rawan seperti di atas.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon,
Jawa Barat, Minggu (16/9/2012), bulat menyetujui pemberlakuan hukuman
mati terhadap koruptor dalam sidang komisi, Bahtsul Masa'il Diniyah
Waqi'iyah.
Menurut peserta sidang Waqi'iyah, Otong Abdurahman, rekomendasi
hukuman mati koruptor telah disepakati komisi. Disebutkan, hukuman mati
boleh diputuskan pengadilan dengan mempertimbangkan berat dan ringannya
pidana yang diperbuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar