Selasa, 18 September 2012

Politisi PKS: Hukuman Mati Beri Efek Jera Koruptor

Politisi PKS: Hukuman Mati Beri Efek Jera Koruptor
SERAMBI/BUDI FATRIA/BUDI FATRIA
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersalaman dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil (tengah) saat sebelum pertemuan di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (11/1). 
JAKARTA, PRO-POS
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) soal hukuman mati tidak bisa ditelan bulat-bulat.
Menurut dia, tidak semua koruptor harus dihukum mati karena tidak semuanya menikmati hasil korupsi yang dilakukannya.
“Sekarang, ada orang yang tidak melakukan korupsi tapi bisa kena dakwaan. Karena itu, harus dipilah-pilah orang yang kena hukuman mati. Selama ini, hukuman mati banyak untuk teroris dan pelaku tindakan subversif,” ujar Nasir kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, dengan wacana hukuman mati, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa mencegah orang untuk tidak melakukan pidana korupsi.
Pasalnya, korupsi ini sudah menjadi warisan dan masalah turun temurun sejak lama.
Penegak hukum bisa melakukan pencegahan di area APBD, area pengadaan barang dan jasa. Itu bisa dilakukan dengan membuat undang-undangnya. Sehingga penegak hukum bisa fokus melakukan pencegahan.
Diakui Nasir, selama ini pemborosan negara kerap bermula dari pengadaan barang dan jasa seperti kasus simulator.
“Makanya, kenapa enggak kalau pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang itu. Wacana hukuman mati itu bagus, tapi mencegah orang berkorupsi itu bagus,” ungkap Nasir yang menekankan bahwa pencegahan untuk tidak terjadinya korupsi, bisa dilakukan penegak hukum di area rawan seperti di atas.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (16/9/2012), bulat menyetujui pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor dalam sidang komisi, Bahtsul Masa'il Diniyah Waqi'iyah.
Menurut peserta sidang Waqi'iyah, Otong Abdurahman, rekomendasi hukuman mati koruptor telah disepakati komisi. Disebutkan, hukuman mati boleh diputuskan pengadilan dengan mempertimbangkan berat dan ringannya pidana yang diperbuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar