Selasa, 08 Mei 2012

Pemkot Bandung Diminta Tertibkan Minimarket Liar


 ilustrasi: mini market/com.net
BANDUNG - Komisi A DPRD Kota Bandung memberi waktu kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menyegel minimarket tak berizin yang tersebar di Kota Bandung. Pembarian batas waktu tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu di ruang kerjanya, Selasa (8/5/2012).
"Dalam rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dilaporkan ada 48 minimarket di Kota Bandung ini yang ternyata tak berizin," ujarnya.
Di Kota Bandung, menurut Haru, terdapat 513 toko modern, yang terdiri dari 26 hiperymart, 46 supermarket dan. 441 minimarket. "Meski minimarket yang tak berizin yang kami temukan ini hanya 48, jumlah minimarket yang melakukan pelanggaran, terutama soal jam operasional, tak kurang dari 70 persen dari minimarket yang ada," katanya.
Dengan kondisi seperti ini, kata Haru, tak ada jalan lain bagi Pemkot Bandung, kecuali bertindak tegas. "Jika minimarket yang beroperasi tanpa izin ini dibiarkan, dampaknya akan tidak baik. Makanya kami beri waktu dua pekan kepada pemkot untuk menyegelnya. Namun, jika pemkot ternyata bisa melakukan penyegelannya besok, tentu akan lebih bagus karena minimarket-minimarket itu sudah tiga kali diberi surat peringatan," ujar Haru.
Haru juga mengatakan, tak semua minimarket tak diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam sehari. Menurutnya, ada minimarket tertentu yang diperbolehkan buka 24 jam, yakni yakni minimarket yang berada di lingkingan SPBU dan di lingkungan rumah sakit.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Pasar dan Warung Tradisional (PESAT) Jabar, Usep Iskandar Widjaya, mengatakan bahwa berdasarkan investigasi yang mereka lakukan di Kota Bandung, hanya sekitar 30 persen minimarket yang memiliki izin operasional yang diterbitkan pemerintah setempat.
"Sisanya, 70 persen, kami sinyalir, tidak berizin. Ada pun izin yang mereka gunakan adalah izin tetangga atau izin domisili. Sedangkan izin usahanya, mereka tidak memiliknya," tandas Usep, Senin (7/5/2012). Selain itu, menurut Usep, ada pula minimarket yang izin operasionalnya merupakan runutan pusat.
Melihat kondisi itu, ujarnya, Pemkot Bandung sebaiknya menerbitkan peraturan dan sanksi yang tegas mengenai masalah ini. Jika tidak, sambungnya, pasar-pasar dan warung-warung tradisional dapat semakin terjepit.
Sejauh ini, katanya, Kota Bandung belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal) khusus mengenai minimarket. Menurutnya, baru Kabupaten Bandung yang menerbitkannya.
Karenanya, tegas Usep, pihaknya mendesak pemerintah untuk merevisi PP 112/2007. Itu karena, pendapat dia, masih banyak kelemahan pada peraturan tersebut. Di antaranya, mengenai zonasi.
Dugaan yang sama diutarakan Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Dadang Suganda. "Data yang kami peroleh menunjukkan, ritel di Kota Bandung, baik besar maupun kecil, sekitar 513 unit," sebut Dadang.
Akan tetapi, kata Demang, sapaan akrabnya, dari jumlah itu, pihaknya menyilalir, bahwa terdapat puluhan minimarket di Kota Bandung yang izin operasionalnya patut dipertanyakan. "Data kami, kuat dugaan, sekitar 48 minimarket tidak berizin," ungkapnya.
Selain tidak berizin, lanjutnya, dugaan lainnya, banyak pula minimarket yang tidak mengidahkan peraturan, yaitu dalam hal jam operasional.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah 112/2007, jam operasional pasar modern mulai pukul 10.00 sampai 22.00. "Tapi, faktanya, banyak minimarket yang beroperasional 24 jam," ucapnya.
Tidak hanya masalah jam operasional, lanjut Demang, para pedagang tradisional, termasuk kios dan warung pun, omzetnya turun karena tidak sedikit minimarket yang lokasinya sangat berdekatan dengan pasar atau kios tradisional.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jabar, Hendri Hendarta, mengakui bahwa pihaknya sulit untuk mendeteksi setiap minimarket yang belum berizin operasi. "Kalau satu-satu kami deteksi, sulit. Saya kira, tidak tertutup kemungkinan, ada juga beberapa minimarket di Kota Bandung ini yang belum mengantongi izin secara lengkap," ujar Hendri.
Minimarket-minimarket yang baru mengantongi izin domisili tersebut, ujarnya, wajib memproses perizinan usahanya kepada pemerintah kota atau kabupaten setempat. Padahal, ujarnya, Pemkot Bandung sudah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai izin pasar modern, yaitu Nomor 2/2009. "Sebentar lagi, informasi yang kami terima, terbit Peraturan Walikota (Perwal) Bandung mengenai masalah tersebut," cetusnya.
Melihat kondisi tersebut, Hendri menyatakan, pihaknya terus mendorong dan mengimbau teman-teman peritel, dalam hal ini minimarket, yang baru berizin domisili, supaya memproses perizinannya kepada pemerintah kota atau kabupaten setempat.Hendri meminta para pelaku usaha minimarket, yang menurutnya, belum seluruhnya menjadi anggota APRINDO, utamanya, yang belum lengkap izinnya, untuk segera melengkapinya.
"Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bandung, meminta para pelaku usaha minimarket untuk segera melengkapi izin usahanya," tuturnya.

Berita Lainnya
Minimarket di Bandung Banyak Tak Kantongi Izin
Wanita Paruh Baya Nekat jadi Perampok
Perampok Bersenpi Beraksi di Minimarket Serpong
Baru 48 Minimarket yang Pasang CCTV
Polri Sesalkan Minimarket Tak Indahkan Imbauan Kepolisian
Perampok Minimarket Kembali Beraksi di Jakarta



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
Editor: Hendra Gunawan | Sumber: Tribun Jabar
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com dan http://www.rajaraksupermarket.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus