Foto: Galian C./net |
SUMEDANG-Komisi A DPRD Kab. Sumedang akan memantau upaya penyelesaian permasalahan galian C batu andesit di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kab. Sumedang.
Rencananya, BPMPP, Sabtu (12/5) nanti akan meninjau ke lokasi penambangan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan galian C batu andesit yang dikelola PT Multi Marindo (MM) itu, menyusul sebelumnya sejumlah warga Perumahan Panorama Jatinangor di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari. mempertanyakan perpanjangan izin galian C PT MM yang dikeluarkan BPMPP tahun 2010 lalu.
Padahal, tahun 2009 belum ada kesepakatan apa pun antara warga perumahan dengan pihak PT MM. Hal itu, terkait keluhan dan protes warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian C.
Gangguan itu, diantaranya kebisingan dari penggunaan bahan peledak (blasting). Selain itu, cipratan batu imbas peledakannya dinilai membahayakan keselamatan warga perumahan.
“Untuk sementara, kita akan melihat dulu sejauhmana upaya pengecekan sekaligus penyelesaian masalah galian C yang dilakukan BPMPP, Sabtu (12/5) nanti. Syukur-syukur, BPMPP bisa menyelesaikan permasalahan itu dan menemukan solusinya. Seandainya tidak berhasil, baru kita akan turun tangan. Kenapa kita harus menunggu BPMPP? Sebab dari awal, kita tidak pernah diundang untuk penyelesaiannya. Termasuk pengecekan ke lokasi, Sabtu nanti. Bahkan anggota dewan dari dapil (daerah pemilihan-red) Tanjungsari, tidak pernah diajak,” kata Ketua Komisi A DPRD Kab. Sumedang, H.E.A Sajidin ketika ditemui di ruang Komisi A, Kamis (10/5).
Menurut dia, apabila upaya pengecekan dan penyelesaian masalah galian C oleh BPMPP gagal, baru Komisi A akan memanggil semua instansi dan pihak terkait untuk membahas tuntas permasalahan tersebut.
Dinas terkait yang akan dipanggil, diantaranya BPMPP, Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang. Begitu pula dari pihak PT MM serta perwakilan warga perumahan.
“Sekalian juga, kita akan mengundang perwakilan warga yang pro terhadap aktivitas galian C tersebut. Sebab, masyarakat di sekitar lokasi penambangan, ada yang pro dan kontra. Supaya permasalahannya clear dan ada titik temu, sehingga kita akan mengundang semuanya untuk duduk bersama membahasnya,” kata Sajidin.
Sajidin menuturkan, dalam pembahasan nanti, Komisi A akan mengkaji secara mendalam tentang perizinan dan berbagai aturannya.
Termasuk, kemungkinan terjadinya dampak sosial terhadap masyarakat dari aktivitas penambangan galian C tersebut. Apalagi eksploitasi penambangannya menggunakan bahan peledak.
“Kita akan mengkaji, apakah perizinannya sudah benar atau tidak? Begitu pula dengan berbagai aturannya. Sementara terkait masalah teknis penambangan dan dampak lingkungannya, nanti akan dibahas oleh Komisi D. Begitu pula masalah tata ruangnya, akan dikaji secara komprehensif oleh Komisi B. Jadi dalam pembahasan nanti, akan dibantu oleh komisi lain yang membidanginya,” ujarnya.
Rencananya, BPMPP, Sabtu (12/5) nanti akan meninjau ke lokasi penambangan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan galian C batu andesit yang dikelola PT Multi Marindo (MM) itu, menyusul sebelumnya sejumlah warga Perumahan Panorama Jatinangor di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari. mempertanyakan perpanjangan izin galian C PT MM yang dikeluarkan BPMPP tahun 2010 lalu.
Padahal, tahun 2009 belum ada kesepakatan apa pun antara warga perumahan dengan pihak PT MM. Hal itu, terkait keluhan dan protes warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian C.
Gangguan itu, diantaranya kebisingan dari penggunaan bahan peledak (blasting). Selain itu, cipratan batu imbas peledakannya dinilai membahayakan keselamatan warga perumahan.
“Untuk sementara, kita akan melihat dulu sejauhmana upaya pengecekan sekaligus penyelesaian masalah galian C yang dilakukan BPMPP, Sabtu (12/5) nanti. Syukur-syukur, BPMPP bisa menyelesaikan permasalahan itu dan menemukan solusinya. Seandainya tidak berhasil, baru kita akan turun tangan. Kenapa kita harus menunggu BPMPP? Sebab dari awal, kita tidak pernah diundang untuk penyelesaiannya. Termasuk pengecekan ke lokasi, Sabtu nanti. Bahkan anggota dewan dari dapil (daerah pemilihan-red) Tanjungsari, tidak pernah diajak,” kata Ketua Komisi A DPRD Kab. Sumedang, H.E.A Sajidin ketika ditemui di ruang Komisi A, Kamis (10/5).
Menurut dia, apabila upaya pengecekan dan penyelesaian masalah galian C oleh BPMPP gagal, baru Komisi A akan memanggil semua instansi dan pihak terkait untuk membahas tuntas permasalahan tersebut.
Dinas terkait yang akan dipanggil, diantaranya BPMPP, Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang. Begitu pula dari pihak PT MM serta perwakilan warga perumahan.
“Sekalian juga, kita akan mengundang perwakilan warga yang pro terhadap aktivitas galian C tersebut. Sebab, masyarakat di sekitar lokasi penambangan, ada yang pro dan kontra. Supaya permasalahannya clear dan ada titik temu, sehingga kita akan mengundang semuanya untuk duduk bersama membahasnya,” kata Sajidin.
Sajidin menuturkan, dalam pembahasan nanti, Komisi A akan mengkaji secara mendalam tentang perizinan dan berbagai aturannya.
Termasuk, kemungkinan terjadinya dampak sosial terhadap masyarakat dari aktivitas penambangan galian C tersebut. Apalagi eksploitasi penambangannya menggunakan bahan peledak.
“Kita akan mengkaji, apakah perizinannya sudah benar atau tidak? Begitu pula dengan berbagai aturannya. Sementara terkait masalah teknis penambangan dan dampak lingkungannya, nanti akan dibahas oleh Komisi D. Begitu pula masalah tata ruangnya, akan dikaji secara komprehensif oleh Komisi B. Jadi dalam pembahasan nanti, akan dibantu oleh komisi lain yang membidanginya,” ujarnya.
(A-67/A-89/net)***
Follow Up:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/188003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar