Selasa, 08 Mei 2012

PN Bandung Dilempari Jeroan dan Kotoran Binatang

ilustrasi foto: net***
Bandung - Mantan karyawan Hotel Grand Aquila Bandung tak bisa menahan kekecewaan dan rasa marah atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis bebas terdakwa perkara pidana upah dengan terdakwa eks HRD Manager Hotel Grand Aquila Bandung Sherry Iskandar.
Selain mengeluarkan caci maki dan kata-kata kasar, mantan karyawan Hotel Grand Aquila Bandung pun melempari PN Bandung dengan jeroan ayam dan kotorannya. Hal itu terjadi saat puluhan mantan karyawan masih berkumpul di halaman PN Bandung. Mereka berteriak-teriak dan memaki hakim. Polisi pun mencoba menenangkan massa yang terlihat begitu emosi. Hingga kemudian ada salah seorang menyeruak kerumunan sambil membawa bungkusan plastik hitam berjalan ke arah depan lobi menuju ruang sidang satu.
Dengan tangannya, ia mengambil jeroan dalam kantong plastik hitam itu, lalu melemparnya ke arah lantai II. Ia mencoba mengenai tulisan yang tertera di depan gedung yaitu 'Perbuatan Korupsi Bertentangan Dengan Hukum Agama dan Hukum Negara'. Terlihat ada beberapa usus dan jeroan yang menempel pada tulisan tersebut.
Kemudian, ia pun meneruskan melempari jeroan dan kotoran tersebut ke arah lobi. Bau yang cukup menyengat tercium, para polisi yang berada di lobi pun langsung menghindar.
Sambil mencaci maki hakim, pria tersebut terus melempari ke arah lobi hingga berserakan. "Kadieu, kaluar maneh. Aing teu tarima," katanya sambil berteriak penuh nafsu sambil melempari jeroan ke arah pintu. Ia pun kemudian ditenangkan polisi.
Tak hanya itu, masih ada beberapa mantan karyawan yang masih saja berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kasar sambil berkaca-kaca.
"Hari ini, ada 2 teman kami yang akan digugat cerai istrinya kalau sampai Sherry bebas. Ini menyedihkan," katanya.
Ada juga seorang perempuan yang sejak dari ruang sidang terlihat tidak bisa mengontrol emosinya. "Dibayar berapa hakim? Butuh berapa uang? Nanti saya ngerampok dulu buat bayar hakim," katanya penuh emosi.
Hingga saat ini massa masih berada di halaman PN menggelar orasi. "Perjuangan kita tidak selesai sampai disini," ujar Ketua SPM Grand Aquila Sopandi.
Perseteruan antara manajemen Hotel Grand Aquila dengan karyawannya ini terjadi saat sembilan orang karyawannya melakukan pembentukan serikat pekerja pada 3 September 2008.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2010, perwakilan karyawan memberitahukan ke manajemen hotel tapi sembilan orang pengurus ini malah disuruh meninggalkan pekerjaannya.
Puncak dari perseteruan ini, terjadi pada 6 Desember 2008, dimana sebanyak 126 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja diberhentikan sepihak oleh manajemen hotel.

(tya/ern)***

Folow:
http://bandung.detik.com/read/2012/05/08/132551/1912031/486/pn-bandung-dilempari-jeroan-dan-kotoran-binatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar