Jumat, 18 Mei 2012

Pengelola TWA Tangkubanparahu Tempuh Jalur Hukum soal Perusakan

Foto: Gunung Tangkuban Perahu/dok.net
Bandung.- Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada, Putra Kaban meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian RI menindak tegas pelaku perusakan gerbang dan pengambilalihan tiket masuk Taman Wisata Alam Tangkubanparahu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (15/5/12) lalu. Akibat insiden itu, perusahaan pengelola TWA Tangkubanparahu itu mengalami kerugian hingga Rp 80 juta di luar kerusakan gerbang.
“Mereka adalah perampok yang mengatasnamakan lembaga budaya Sunda. Mereka harus diproses sampai ke akar-akarnya karena ini negara hukum,” katanya di sela Festival Budaya dan Pariwisata Gunung Tangkubanparahu, Lembang, Rabu (16/5/12).
Kaban mengungkapkan, aksi massa yang mengatasnamakan Lembaga Keraton Galuh Pakuan Kabupaten Subang itu tidak hanya merusak fasilitas TWA Tangkubanparahu, tetapi juga mengintimidasi pengunjung sehingga membuat mereka tidak nyaman. Massa menghadang pengunjung ketika akan memasuki TWA Tangkubanparahu dan meminta membayar tiket masuk kepada mereka secara paksa.
Aksi anarkistis massa itu, menurut Kaban, merupakan salah satu bentuk terorisme yang meresahkan masyarakat baik pengunjung maupun pengelola TWA Tangkubanparahu. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut.
“Saya akan melayangkan surat kepada Polda dan Polri untuk meminta perlindungan dari aksi serupa sekaligus mengusut tuntas kasus ini. Kejadian ini benar-benar membuat kami tidak nyaman,” ujar Kaban.
Kaban menilai, tuntutan massa pada insiden itu juga hanya didasarkan pada gejolak emosional tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan landasan hukum yang jelas. Menurut dia, massa yang menyebutkan bahwa TWA Tangkubanparahu tidak berkontribusi bagi masyarakat sekitar tidak berdasar karena 98 persen dari 150 pegawai di objek wisata alam itu merupakan warga setempat.
Selain itu, pedagang di kawasan TWA TAngkubanparahu juga tidak dipungut tiket masuk ataupun retribusi. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tersebut, kata Kaban, mencapai Rp 13 miliar per tahun. Jika ditambah dengan penerimaan pajak dan lain-lain, menurut dia, pemasukan TWA Tangkubanparahu ke kas negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Lalu apa lagi yang harus kami laporkan? Semuanya sudah jelas bahwa PT GRPP mengelola TWA TAngkubanparahu sesuai dengan koridor hukum,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengatakan, Pemprov Jabar akan berupaya untuk bisa berperan dalam pengelolaan TWA Tangkubanparahu sebagai ikon wisata Jawa Barat. Dalam waktu dekat, dia mengaku akan berkonsolidasi dengan pengelola TWA Tangkubanparahu agar dapat melakukan pengelolaan bersama.
“Nanti, pelan-pelan akan kita dudukkan bersama pesoalannya. Yang jelas, ada peluang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengelola TWA Tangkubanparahu,” katanya.
Sejauh ini, Dede mengungkapkan, Pemprov Jabar belum memberikan rekomendasi pengelolaan TWA TAngkubanparahu kepada PT GRPP. Hal itu sesuai dengan Surat perintah Menteri Kehutanan No. S.524/Menhut-11/2010 tanggal 11 Oktober 2010 yang menyebutkan bahwa PT GRPP tidak berhak memungut tiket masuk TWA Tangkubanparahu.
(A-192/A-108/net)***

Follow:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/188816

Tidak ada komentar:

Posting Komentar