Sabtu, 14 Juli 2012

Outlet SAMSAT BTM diduga Lakukan Disfungsi Layanan

Bandung, PRO-POST
Keberadaan Outlet SAMSAT  yang  tesebar  diberbagai tempat keramaian diharapkan dapat mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya.
Namun sangat disayangkan jika fasilitas tersebut (outlet SAMSAT-red) yang dalam pengoperasiannya memerlukan biaya banyak justru malah disalahgunakan.
Berdasarkan informasi dari seorang nara sumber yang ditemui PRO-POST  mengatakan bahwa ada salah satu outlet, tepatnya di BTM Kiaracondong, Bandung sering digunakan untuk praktek pembayaran pajak yang tidak dilengkapi dengan KTP asli alias nembak KTP. Pembayaran pajak kendaraan yang demikian, biasanya dikenai biaya tambahan mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per-STNK.
Dengan berbekal informasi tersebut, TIM PRO-POST melakukan investigasi mendalam  ke lokasi dan menemui berbagai sumber yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan, hingga mendapatkan suatu bukti berupa pembayaran STNK yang tidak dilengkapi dengan dokumen, yakni KTP asli.
Praktek penyimpangan tersebut terjadi pada 31 Januari 2011 dan 01 Februari 2012, keduanya berupa pembayaran STNK Roda 4 dengan tanpa dilengkapi dengan dokumen asli KTP.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PRO-POST melakukan konfirmasi terhadap penanggung jawab Outlet BTM Kiaracondong, tapi justru malah diarahkan ke SAMSAT Bandung Tengah sebagai SAMSAT induk. 
Hj. Neneng Ratna K. selaku  Kasie PKB/BBNKB SAMSAT Bandung Tengah dengan didampingi oleh BAUR STNK Aiptu Untung saat dikonfirmasi menyangkal kalau telah terjadi penyimpangan/Disfungsi di outlet yang menjadi binaannya.
“Yang kami tahu, di outlet BTM Kiaracondong hanya melayani pembayaran pajak kendaraan yang memilikiki dokumen resmi KTP. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP asli, kecuali yang berdomisili di luar daerah harus disertai foto copynya.” Kata kasie.
Namun saat PRO-POST menyodorkan bukti-bukti penyimpangan berupa foto copy STNK yang dibayar melalui outlet BTM Kiaracondong, Hj. Neneng malah balik bertanya. “Siapa yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut?” tanyanya.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Hj. Neneng tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa penyimpangan di outlet  memang sudah diketahui dan direncanakan oleh pihak SAMSAT Bandung tengah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kalau penyimpangan tersebut berlangsung cukup lama dan berpotensi terjadi pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan merusak system pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sejauh ini, praktek pungli yang dilakukan oleh pihak SAMSAT Bandung Tengah, khususnya melalui outlet SAMSAT BTM Kiaracondong diduga belum tercium oleh  fihak terkait yang mengaudit dan belum ada tindakan dari penegak hukum karena belum ada  yang melaporkan. Namun, dengan berbekal temuan PRO-POST di lapangan berupa penyimpangan (disfingsi outlet), diharapkan akan terbongkar praktek-praktek penyimpangan lainnya di SAMSAT Bandung Tengah yang hingga saat ini belum terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi PRO-POST terus melakukan pemantauan secara itensif  bekerjasama dengan fihak lain guna mengumpulkan data yang lebih akurat dan aktual lagi, untuk kemudian menindaklajutinya kepada pihak yang berkompeten. (TIM-PRO-POST)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar