Pemusnahan barang bukti narkoba/net*** |
BEKASI, PRO-POST
Barang bukti kejahatan narkotika senilai Rp 4
miliar dimusnahkan, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan terhadap barang bukti yang
kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan guna
mengantisipasi terjadinya penyelewengan oleh aparat hukum.
"Proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan,
termasuk kejahatan narkotika. Pemusnahan ini menjadi upaya pencegahan
agar tak muncul penyele wengan terhadap narkotika tersebut oleh aparat
kami sendiri. Jika ada aparat yang menyelewengkannya, hukuman paling
berat akan dijatuhkan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa
Kusumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuswa usai memusnahkan barang bukti
kejahatan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam
kurun waktu Maret 2011-Juni 2012. Pemusnahan dilakukan di lapangan
komples Pemerintahan Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 470 kg ganja, 1,6 gram
heroin, 35,2 gram sabu-sabu, serta enam butir ekstasi. Semua barang
bukti tersebut berasal dari pengungkapan 236 kasus.
Lebih lanjut Yuswa mengatakan, Kota Bekasi dan Kota Bandung merupakan
dua wilayah di Jawa Barat yang paling marak kasus kejahatan
narkotikanya. Sebagai kota besar, kedua wilayah tersebut dengan mudah
mendapatkan pasokan narkotika berbagai jenis.
"Penduduk dari berbagai daerah datang lalu menetap di dua wilayah
tersebut dengan membawa karakter yang melekat dari domisili asalnya.
Termasuk juga dengan menjadikan Bekasi dan Bandung sebagai pasar untuk
mengedarkan narkotika," kata Yuswa.(PR/A-184/A-107/PP)***
Follow:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/195822
Tidak ada komentar:
Posting Komentar