ilustrasi : net *** |
Sejak tahun 1980-an, Rhodes Island di Amerika Serikat memberlakukan
hukum yang ketat terhadap mereka yang berbohong di Internet, dan hingga
minggu ini, hukum tersebut masih berlaku.
Hukuman untuk orang yang berbohong di internet antara lain berupa hukuman fisik, didenda $500 hingga dipenjara selama setahun.
Hukum ini bahkan berlaku untuk jenis kebohongan yang dianggap ringan, seperti berbohong mengenai umur di Facebook atau membuat info palsu di CV LinkedIn.
Kini, menurut Associated Press, badan legislatif akhirnya mengadakan voting untuk menghapus hukum yang sudah dianggap kuno ini.
Steven Brown yang menjabat sebagai direktur eksekutif Rhode Island American Civil Liberties Union mengatakan bahwa seluruh penduduk Rhode Island akan dianggap bersalah jika hukum ini masih diberlakukan.
Ia juga menambahkan bahwa kebohongan kecil memang bukan tindakan yang
benar, namun bukan berarti tindakan tersebut merupakan perbuatan
kriminal.
Pada mulanya, hukum ini dibentuk untuk mencegah para penjahat internet,
namun seiring dengan berkembangnya kebebasan berpendapat di internet,
hukum tersebut sudah dianggap tidak layak untuk mengatur penggunaan
internet di masa sekarang.
Lagipula, hukum ini dianggap kurang efektif karena hingga sekarang
hanya sedikit orang yang diadili akibat berbohong di internet.
(via CNET/dewi/PP)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar