Sabtu, 14 Juli 2012

Outlet SAMSAT BTM diduga Lakukan Disfungsi Layanan

Bandung, PRO-POST
Keberadaan Outlet SAMSAT  yang  tesebar  diberbagai tempat keramaian diharapkan dapat mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya.
Namun sangat disayangkan jika fasilitas tersebut (outlet SAMSAT-red) yang dalam pengoperasiannya memerlukan biaya banyak justru malah disalahgunakan.
Berdasarkan informasi dari seorang nara sumber yang ditemui PRO-POST  mengatakan bahwa ada salah satu outlet, tepatnya di BTM Kiaracondong, Bandung sering digunakan untuk praktek pembayaran pajak yang tidak dilengkapi dengan KTP asli alias nembak KTP. Pembayaran pajak kendaraan yang demikian, biasanya dikenai biaya tambahan mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per-STNK.
Dengan berbekal informasi tersebut, TIM PRO-POST melakukan investigasi mendalam  ke lokasi dan menemui berbagai sumber yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan, hingga mendapatkan suatu bukti berupa pembayaran STNK yang tidak dilengkapi dengan dokumen, yakni KTP asli.
Praktek penyimpangan tersebut terjadi pada 31 Januari 2011 dan 01 Februari 2012, keduanya berupa pembayaran STNK Roda 4 dengan tanpa dilengkapi dengan dokumen asli KTP.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PRO-POST melakukan konfirmasi terhadap penanggung jawab Outlet BTM Kiaracondong, tapi justru malah diarahkan ke SAMSAT Bandung Tengah sebagai SAMSAT induk. 
Hj. Neneng Ratna K. selaku  Kasie PKB/BBNKB SAMSAT Bandung Tengah dengan didampingi oleh BAUR STNK Aiptu Untung saat dikonfirmasi menyangkal kalau telah terjadi penyimpangan/Disfungsi di outlet yang menjadi binaannya.
“Yang kami tahu, di outlet BTM Kiaracondong hanya melayani pembayaran pajak kendaraan yang memilikiki dokumen resmi KTP. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP asli, kecuali yang berdomisili di luar daerah harus disertai foto copynya.” Kata kasie.
Namun saat PRO-POST menyodorkan bukti-bukti penyimpangan berupa foto copy STNK yang dibayar melalui outlet BTM Kiaracondong, Hj. Neneng malah balik bertanya. “Siapa yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut?” tanyanya.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Hj. Neneng tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa penyimpangan di outlet  memang sudah diketahui dan direncanakan oleh pihak SAMSAT Bandung tengah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kalau penyimpangan tersebut berlangsung cukup lama dan berpotensi terjadi pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan merusak system pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sejauh ini, praktek pungli yang dilakukan oleh pihak SAMSAT Bandung Tengah, khususnya melalui outlet SAMSAT BTM Kiaracondong diduga belum tercium oleh  fihak terkait yang mengaudit dan belum ada tindakan dari penegak hukum karena belum ada  yang melaporkan. Namun, dengan berbekal temuan PRO-POST di lapangan berupa penyimpangan (disfingsi outlet), diharapkan akan terbongkar praktek-praktek penyimpangan lainnya di SAMSAT Bandung Tengah yang hingga saat ini belum terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi PRO-POST terus melakukan pemantauan secara itensif  bekerjasama dengan fihak lain guna mengumpulkan data yang lebih akurat dan aktual lagi, untuk kemudian menindaklajutinya kepada pihak yang berkompeten. (TIM-PRO-POST)

2 Putaran Pilgub Digugat, Ahok: Mereka Bukan Tim Kami

Jakarta, PRO-POST 
Tiga warga DKI menggugat pilgub DKI dua putaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Jokowi dalam Pilgub Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan, jika penggugat tersebut bukan dari tim sukses mereka.
"Tim kami tidak mungkin lakukan itu," kata Ahok kepada wartawan usai diskusi Sindo Radio, di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Ahok menilai, tuduhan timnya yang melakukan gugatan itu merupakan serangan dari tim sukses cagub lain yang ingin menjatuhkan mereka. Menurutnya serangan itu akan menjadi bumerang sendiri bagi orang yang berniat jahat kepada pasangan Jokowi-Ahok.
"Saya pikir bisa saja timses atau siapapun yang menghantam kami. Justru nanti malah jadi bumerang," imbuhnya.
Menurut Ahok, UU yang digugat bukanlah polemik karena berdasarkan UU yang dibuat, memang dikhususkan untuk DKI Gubernur terpilih harus memliki suara diatas 50 persen.
"Itu tidak polemik," kata Ahok.
Di tempat yang sama Nachrowi Ramli (Nara) cawagub dari pasangan Fauzi Bowo (Foke) menanggapi gugatan ini dengan santai. Menurutnya gugatan merupakan hak warga untuk melakukan itu.
"Silakan. Tapi kan tidak mudah membatalkan UU ada prosesnya. Gunakan jalur yang ada, jangan turun ke jalan," kata Nara.
Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
Mereka menilai, pilgub 2 putaran hanya menghamburkan uang di APBD. Jika Pilkada dilaksanakan hanya satu putaran bisa dipastikan pasangan Jokowi-Basuki akan menjadi Gubernur DKI. Muncul dugaan ini adalah salah satu strategi dari timses Jokowi-Ahok.
(det-nik/gah/PP)
 
Follow:  
http://news.detik.com/read/2012/07/14/145900/1965396/10/2-putaran-pilgub-digugat-ahok-mereka-bukan-tim-kami?9922022

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4 Miliar

RIESTY YUSNILANINGSIH/"PRLM"
Pemusnahan barang bukti narkoba/net***

BEKASI, PRO-POST 
Barang bukti kejahatan narkotika senilai Rp 4 miliar dimusnahkan, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan terhadap barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan oleh aparat hukum.
"Proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan, termasuk kejahatan narkotika. Pemusnahan ini menjadi upaya pencegahan agar tak muncul penyele wengan terhadap narkotika tersebut oleh aparat kami sendiri. Jika ada aparat yang menyelewengkannya, hukuman paling berat akan dijatuhkan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuswa usai memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kurun waktu Maret 2011-Juni 2012. Pemusnahan dilakukan di lapangan komples Pemerintahan Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 470 kg ganja, 1,6 gram heroin, 35,2 gram sabu-sabu, serta enam butir ekstasi. Semua barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 236 kasus.
Lebih lanjut Yuswa mengatakan, Kota Bekasi dan Kota Bandung merupakan dua wilayah di Jawa Barat yang paling marak kasus kejahatan narkotikanya. Sebagai kota besar, kedua wilayah tersebut dengan mudah mendapatkan pasokan narkotika berbagai jenis.
"Penduduk dari berbagai daerah datang lalu menetap di dua wilayah tersebut dengan membawa karakter yang melekat dari domisili asalnya. Termasuk juga dengan menjadikan Bekasi dan Bandung sebagai pasar untuk mengedarkan narkotika," kata Yuswa.(PR/A-184/A-107/PP)***


Follow:
 http://www.pikiran-rakyat.com/node/195822