( Ilustrasi Seragam – Sumber: net )**
“Kami sangat menyayangkan adanya kewajiban membeli seragam sekolah bagi siswa baru dan pindahan yang terjadi di SDN Rancapanjang dan SDN Rancamanyar dengan harga Rp 250.000 sampai Rp 300.000,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Juhana
Kalau hanya untuk memfasilitasi, lanjut Juhana, sah-sah saja. Artinya hanya membantu dan bukan mencari keuntungan. Misalnya seragam itu dijual di koperasi sekolah. Karena memang seragam yang dijual tersebut memiliki logo sekolah atau kekhususan.
Ia menambahkan, anak didik tentunya tetap diharuskan memakai seragam, terlepas para orang tuanya dapat memperolehnya dari mana. Karena seragam ini, tidak bisa dibiayai oleh Bantuan Operasi Sekolah (BOS), kecuali untuk siswa dari keluarga tidak mampu,” tuturnya.
Sumber:
http://www.soreangonline.com/kadisdikbud-kab-bandung-geram-seragam-sd-dijual-dedet-di-sdn-baleendah-rancapanjang-dan-rancamanyar,4502.htmlTerkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar