Jakarta, PRO-POST
Tiga warga DKI menggugat pilgub DKI dua putaran ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Pasangan Jokowi dalam Pilgub Basuki T Purnama alias Ahok
mengatakan, jika penggugat tersebut bukan dari tim sukses mereka.
"Tim kami tidak mungkin lakukan itu," kata Ahok kepada wartawan usai diskusi Sindo Radio, di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Tim kami tidak mungkin lakukan itu," kata Ahok kepada wartawan usai diskusi Sindo Radio, di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Ahok menilai, tuduhan timnya yang melakukan gugatan
itu merupakan serangan dari tim sukses cagub lain yang ingin
menjatuhkan mereka. Menurutnya serangan itu akan menjadi bumerang
sendiri bagi orang yang berniat jahat kepada pasangan Jokowi-Ahok.
"Saya pikir bisa saja timses atau siapapun yang menghantam kami. Justru nanti malah jadi bumerang," imbuhnya.
Menurut Ahok, UU yang digugat bukanlah polemik karena berdasarkan UU yang dibuat, memang dikhususkan untuk DKI Gubernur terpilih harus memliki suara diatas 50 persen.
"Itu tidak polemik," kata Ahok.
Di tempat yang sama Nachrowi Ramli (Nara) cawagub dari pasangan Fauzi Bowo (Foke) menanggapi gugatan ini dengan santai. Menurutnya gugatan merupakan hak warga untuk melakukan itu.
"Silakan. Tapi kan tidak mudah membatalkan UU ada prosesnya. Gunakan jalur yang ada, jangan turun ke jalan," kata Nara.
Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
Mereka menilai, pilgub 2 putaran hanya menghamburkan uang di APBD. Jika Pilkada dilaksanakan hanya satu putaran bisa dipastikan pasangan Jokowi-Basuki akan menjadi Gubernur DKI. Muncul dugaan ini adalah salah satu strategi dari timses Jokowi-Ahok.
(det-nik/gah/PP)
"Saya pikir bisa saja timses atau siapapun yang menghantam kami. Justru nanti malah jadi bumerang," imbuhnya.
Menurut Ahok, UU yang digugat bukanlah polemik karena berdasarkan UU yang dibuat, memang dikhususkan untuk DKI Gubernur terpilih harus memliki suara diatas 50 persen.
"Itu tidak polemik," kata Ahok.
Di tempat yang sama Nachrowi Ramli (Nara) cawagub dari pasangan Fauzi Bowo (Foke) menanggapi gugatan ini dengan santai. Menurutnya gugatan merupakan hak warga untuk melakukan itu.
"Silakan. Tapi kan tidak mudah membatalkan UU ada prosesnya. Gunakan jalur yang ada, jangan turun ke jalan," kata Nara.
Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
Mereka menilai, pilgub 2 putaran hanya menghamburkan uang di APBD. Jika Pilkada dilaksanakan hanya satu putaran bisa dipastikan pasangan Jokowi-Basuki akan menjadi Gubernur DKI. Muncul dugaan ini adalah salah satu strategi dari timses Jokowi-Ahok.
(det-nik/gah/PP)
Follow:
http://news.detik.com/read/2012/07/14/145900/1965396/10/2-putaran-pilgub-digugat-ahok-mereka-bukan-tim-kami?9922022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar