Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Medan, Rajab Lubis
termasuk seluruh kepala sekolah negeri di Medan diminta transparan
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) atau lebih populer disebut
penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Medan Tahun Ajaran 2012/2013 untu
menghindari kejadian seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis menjawab Waspada Online, tadi malam, menyikapi sistim PPBD 2012 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama yang menetapkan PPBD tahun ini adalah 80 persen untuk jalur akademik dan 20 persen untuk jalur bina lingkungan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis menjawab Waspada Online, tadi malam, menyikapi sistim PPBD 2012 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama yang menetapkan PPBD tahun ini adalah 80 persen untuk jalur akademik dan 20 persen untuk jalur bina lingkungan.
Dikatakan,
dalam penentuan lulus PPBD tahun ini Kadisdik Medan dan para kepala
sekolah harus transparan dan secara terbuka mengumumkan hasil seleksi
sesuai dengan sistim. Sesuai petunjuk teknis yang telah disepakati bahwa
kepala dinas dan kepala sekolah mengumumkan calon siswa baru khususnya
yang 80 persen sesuai dengan rangking sesuai dengan hasil UN. “Kepala
Dinas dan kepala sekolah penerima murid baru harus terbuka dalam
pengumuman dan berdasarkan rangking penerimaan sesuai UN dan benar-benar
memenuhi kuota supaya kasus serupa tidak terulang seperti tahun
sebelumnya,” ujarnya.
Khusus untuk alokasi 20 persen untuk bina lingkungan sesuai SKB dua menteri, Surianda mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan para kepala sekolah agar membuat ketentuan dan prosedur dan sistem yang jelas. Sehingga kewenangan yang diberikan kepada para kepala sekolah khsusunya dalam penerimaan siswa baru 20 persen benar-benar terkontrol dan benar-benar sesuaid engan SKB untuk bina lingkungan misalnya mereka yang memiliki prestasi non akademik.
Komisi B juga mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan monitoring soal para kepala sekolah khususnya dalam penerimaan siswa baru untuk kuota 20 persen.
Menjawab Waspada Online tentang tidak adanya kuota dari Disdik Medan soal PPBD tahun ini karena diserahkan kepada sekolah bersangkutan sangat disesalkan oleh Surianda Lubis. Dikatakan, Kadis seharusnya tranparan soal kuota sehingga masyarakat mengetahui secara jelas peluang. Diakuinya, pihaknya sudah mengetahui kuota sekolah negeri di Medan untuk semua tingkatan khususnya SMU/SMK namun, info tersebut didapatkan DPRD Medan cq Komisi B bukan dari dinas terkait sehingga para kepala sekolah untuk tidak melakukan manipulasi.
“Kadis tidak taat kesepakatan dan terkesan menutupi informasi,” ujarnya.
Surianda juga tidak menampik adanya kemungkinan manipulasi soal PPDB di Medan karena sistim yang tidak jelas khususnya soal kuota 20 persen yang diserahkan kepada kepala sekolah. “Ini rawan manipulasi sehingga perlu control kepada dinas dan perlua da kesepakatan untuk yang 20 persen tersebut,” ujarnya. Pihaknya berjanji akan mengawal PPDB tahun ini termasuk untuk nenilai kinjera Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan supaya jangan terulang kasus seperti Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya.
“Sekali lagi khususnya untuk yang 20 persen suapaya kepala dians dan kepala sekolah merumuskan formula,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B, HT Bahrumsyah. Dia meminta para Kepsek masing-masing sekolah di Kota Medan untuk tidak memanipulasi kuota PPDB itu. “Kepsek jangan mengulangi lagi adanya lokal “siluman” dalam PPDB ini seperti tahun lalu,” katanya melalui salura telepon. Seluruh sekolah negeri di Kota Medan, kata Bahrumsyah, supaya menyampaikan kuota sebenarnya pada PPDB tahun ini, karena DPRD sendiri sudah mengetahui kuota riil yang diterima pada tahun ini.
“Jadi, yang diterima itu benar-benar murni berdasarkan ruang belajar yang tersedia. Jangan ada lagi kelas dipaksakan untuk menampung siswa, seperti tahun lalu ruang laboratorium dan ruang komputer disulap menjadi ruang kelas,” katanya.
(Editor: AGUS UTAMA /Dewi/PP)
(dat17/wol)
Khusus untuk alokasi 20 persen untuk bina lingkungan sesuai SKB dua menteri, Surianda mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan para kepala sekolah agar membuat ketentuan dan prosedur dan sistem yang jelas. Sehingga kewenangan yang diberikan kepada para kepala sekolah khsusunya dalam penerimaan siswa baru 20 persen benar-benar terkontrol dan benar-benar sesuaid engan SKB untuk bina lingkungan misalnya mereka yang memiliki prestasi non akademik.
Komisi B juga mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan monitoring soal para kepala sekolah khususnya dalam penerimaan siswa baru untuk kuota 20 persen.
Menjawab Waspada Online tentang tidak adanya kuota dari Disdik Medan soal PPBD tahun ini karena diserahkan kepada sekolah bersangkutan sangat disesalkan oleh Surianda Lubis. Dikatakan, Kadis seharusnya tranparan soal kuota sehingga masyarakat mengetahui secara jelas peluang. Diakuinya, pihaknya sudah mengetahui kuota sekolah negeri di Medan untuk semua tingkatan khususnya SMU/SMK namun, info tersebut didapatkan DPRD Medan cq Komisi B bukan dari dinas terkait sehingga para kepala sekolah untuk tidak melakukan manipulasi.
“Kadis tidak taat kesepakatan dan terkesan menutupi informasi,” ujarnya.
Surianda juga tidak menampik adanya kemungkinan manipulasi soal PPDB di Medan karena sistim yang tidak jelas khususnya soal kuota 20 persen yang diserahkan kepada kepala sekolah. “Ini rawan manipulasi sehingga perlu control kepada dinas dan perlua da kesepakatan untuk yang 20 persen tersebut,” ujarnya. Pihaknya berjanji akan mengawal PPDB tahun ini termasuk untuk nenilai kinjera Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan supaya jangan terulang kasus seperti Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya.
“Sekali lagi khususnya untuk yang 20 persen suapaya kepala dians dan kepala sekolah merumuskan formula,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B, HT Bahrumsyah. Dia meminta para Kepsek masing-masing sekolah di Kota Medan untuk tidak memanipulasi kuota PPDB itu. “Kepsek jangan mengulangi lagi adanya lokal “siluman” dalam PPDB ini seperti tahun lalu,” katanya melalui salura telepon. Seluruh sekolah negeri di Kota Medan, kata Bahrumsyah, supaya menyampaikan kuota sebenarnya pada PPDB tahun ini, karena DPRD sendiri sudah mengetahui kuota riil yang diterima pada tahun ini.
“Jadi, yang diterima itu benar-benar murni berdasarkan ruang belajar yang tersedia. Jangan ada lagi kelas dipaksakan untuk menampung siswa, seperti tahun lalu ruang laboratorium dan ruang komputer disulap menjadi ruang kelas,” katanya.
(Editor: AGUS UTAMA /Dewi/PP)
(dat17/wol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar