“Kami sangat menyayangkan adanya kewajiban membeli seragam sekolah bagi siswa baru dan pindahan yang terjadi di SDN Rancapanjang dan SDN Rancamanyar dengan harga Rp 250.000 sampai Rp 300.000,” ujarnya.
Menurut Juhana, para guru atau kepala sekolah dilarang berjualan apalagi bertujuan mencari keuntungan. Bagi orang tua siswa bisa membeli seragam sekolah untuk putra-putrinya di tempat lain, tidak mesti di sekolah. Jadi orang tua siswa bebas membeli dimana saja, tidak perlu di sekolah. Apalagi kalau tujuan guru dan kepseknya ini berdagang untuk mencari keuntungan. Tidak boleh itu,” tukasnya, Jumat (21/9/2012).
Kalau hanya untuk memfasilitasi, lanjut Juhana, sah-sah saja. Artinya hanya membantu dan bukan mencari keuntungan. Misalnya seragam itu dijual di koperasi sekolah. Karena memang seragam yang dijual tersebut memiliki logo sekolah atau kekhususan.
Ia menambahkan, anak didik tentunya tetap diharuskan memakai seragam, terlepas para orang tuanya dapat memperolehnya dari mana. Karena seragam ini, tidak bisa dibiayai oleh Bantuan Operasi Sekolah (BOS), kecuali untuk siswa dari keluarga tidak mampu,” tuturnya.
Sumber:
http://www.soreangonline.com/kadisdikbud-kab-bandung-geram-seragam-sd-dijual-dedet-di-sdn-baleendah-rancapanjang-dan-rancamanyar,4502.htmlTerkait: